Rektor IST AKPRIND Yogyakarta, Dr. Ir. Amir Hamzah, M.T., kembali mengeluarkan Surat Edaran sebagai upaya pencegahan Covid-19. Melalui Surat Edaran dengan Nomor: 002/SE/Rek/III/2020, tentang Kegiatan Akademik/Non-Akademik dalam rangka Pencegahan Covid-19 di lingkungan IST AKPRIND Yogyakarta yang diterbitkan Selasa 24 Maret 2020, Rektor menyampaikan beberapa hal antara lain:
Proses belajar mengajar secara daring diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Pembimbingan Mahasiswa maupun penyelenggaraan Ujian Tengah Semester akan diselenggarakan secara daring. Sementara itu selama penerapan penutupan sementara kampus IST AKPRIND dalam rangka pencegahan Covid-19, mahasiswa tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan di kampus. Walaupun hampir seluruh kegiatan dilaksanakan secara daring, Rektor juga berharap pelayanan kepada mahasiswa maupun calon mahasiswa IST AKPRIND, tetap dapat berjalan dengan baik dengan penggunaan media-media yang ada.
Sumber :https://akprind.ac.id/